
Hukuman itu dijatuhkan Senin lalu di Desa Bakhrani yang terpencil di provinsi Sindh, 510 kilometer (320 mil) dari sebelah utara Karachi. ”Bocah 10 tahun itu tertangkap berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah dari suku lain, yang menciptakan darah buruk antara dua suku,” kata seorang pejabat polisi setempat kepada AFP yang menolaK diidentifikasi.
”Insiden itu kemudian dibawa ke sebuah jirga (pengadilan suku) yang memerintahkan keluarga anak itu untuk membayar denda 700 ribu rupee Pakistan pada pihak yang dirugikan,” lanjut polisi itu.

”Ini telah muncul untuk kita ketahui, bahwa jirga diadakan untuk memecahkan sengketa mengenai hubungan di luar nikah. Kami melihat ke insiden itu sebagai jirga yang ilegal,” ujarnya. Di bawah hukum pidana Pakistan, pria dewasa yang melakukan hubungan badan dengan anak perempuan dianggap telah melakukan perkosaan. Tetapi, seorang wanita dewasa yang melakukan hubungan badan dengan anak laki-laki di bawah umur tidak dikenai hukuman.
source: SINDOnews
Tag :
Berita Internasional
0 Komentar untuk "Selingkuhi Wanita Bersuami, Bocah 10 Tahun Dihukum"