
"Surat edaran tersebut kemudian diturunkan lagi dari surat edaran dai Gubernur Lampung Nomor 45.2/1542/12/20
15 tertanggal 11 juni 2015 dan Bupati Lamsel Rycko Menoza, SZP, nomor 060/2030/I.08/2015 tentang penetapan jam kerja aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dilingkup Pemkab Lamsel," katanya.
15 tertanggal 11 juni 2015 dan Bupati Lamsel Rycko Menoza, SZP, nomor 060/2030/I.08/2015 tentang penetapan jam kerja aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dilingkup Pemkab Lamsel," katanya.
Firman Muntako mengungkapkan sesuai dengan peraturan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada pengurangan jadwal. Meski demikian, pihaknya akan lebih memperketat kedisiplinan kerja bagi PNS dilingkup Pemkab Lamsel. "Yang jelas, ada pengurangan jam kerja karena bulan puasa. Namun, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada para PNS yang sering bolos. Pasti ada sanksi bagi siapa saja yang melanggar, "Ujar dia.
Dia menjelaskan jam kerja PNS selama puasa adalah Senin hingga kamis masuk pukul 08.00 - 15.00 WIB dan waktu istirahatnya pada pukul 12.00 - 12.30 WIB. sedangkan jum'at masuk pukul 08.00 - 15.30 WIB dan waktu istriahatnya pukul 11.30 - 12.30 WIB, "selain pengurangan jam kerja, peraturan lainnya yang telah ditetapkan adalah mengenai kegiatan apel harian, Upacara mingguan dan bulanan serta senam ditiadakan, "cetusnya,
Tag :
Berita Lam-Sel
0 Komentar untuk "Disiplin ASN Diperketat Selama Ramadhan"