PNS Lam-Sel Bebas Ijasah Palsu - Barometer Lampung

Terdepan dalam informasi

Powered by Blogger.

PNS Lam-Sel Bebas Ijasah Palsu

KALIANDA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Lampung Selatan (Lam-Sel) tidak ada yang menggunakan ijazah palsu atau menggunakan ijazahyang didapat dari kuliah di Ruko. Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BKPL) Lampung Selatan H.Akar Wibowo, SH ketika ditemui di Gedung DPRD Lampung Selatan, Kamis (11/6).

Menurut Akar, selama ini belum ditemukan ada PNS di lingkungan Pemda Lam-Sel menggunakan ijazah palsu atau ijazah yang didapat dari perguruan tinggi yang tidak terakreditasi. Dikatakan, bila ditemukan ada PNS yang menggunakan ijazah palsu, selain akan diberikan sanksi administrasi seperti dipecat dari PNS juga akan dikeakan sanksi pidana. "Akan kita laporkan kepihak yang berwajib, karena perbuatan memalsukan ijazah sangat merugikan negara dan perbuata ini bisa dikatagorikan perbuatan tindak pidana korupsi, "Jelasnya.

Dijelaskan, Akar, PNS Lam-Sel yang akan menyesuaikan kepangkatannya saja harus ada ijin belajar dari Kepala BKPL Lampung Selatan, Ijin tidak akan diberikan apabila perguruan tinggi tempat ia melanjutkan kuliah tidak terakreditasi B. Misalnya pertama ia masuk PNS dari SMA, kalau dia mau kuliah harus perguruan tinggi negeri atau yang sudah terakreditasi B, Baru setelah dia lulus kepangkatannya bisa disesuaikan setelah mengikuti ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

"Jadi tiak sembarang kita memberikan ijin belajar kepada PNS yang akan melanjutkan pendidikan, "kata Akar Wibowo.
0 Komentar untuk "PNS Lam-Sel Bebas Ijasah Palsu"

Back To Top