PRESIDEN - Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Adapun tujuan Perpres yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2015 tak lain untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.
"Presiden berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera. Sebab, salah satu butir Perpres menyebut adanya larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang," ujar Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki kepada wartawan, Kamis (18/6/2015).
Dijelaskan, barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres ini adalah hasil pertanian yakni beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah. Juga hasil industri yaitu gula, minyak goring, tepung terigu, dan hasil peternakan dan perikanan berupa daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang.
Sedangkan barang penting meliputi benih berupa padi, jagung, kedelai, pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan. Melalui Perpres ini, kata Teten, dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Misalnya jika terjadi gangguan pasokan atau harganya berada di atau atau di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Perdagangan.
"Perpers ini juga memberi kewenangan pemerintah untuk membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus menjelang, saat dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar, dan penetapan harga subsidi," katanya.
Tag :
Berita Nasional
0 Komentar untuk "Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok, Jokowi Terbitkan Perpres"