Tak Ada Niatan Refisi UU KPK Mengapa ? - Barometer Lampung

Terdepan dalam informasi

Powered by Blogger.

Tak Ada Niatan Refisi UU KPK Mengapa ?

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno meminta semua pihak menunggu sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, tegas Pratikno, selama ini tidak ada niatan Presiden Jokowi untuk merevisi UU lembaga Antirasuah tersebut.

"Jadi saya ingin tegaskan presiden menyatakan tidak ada niatan presiden untuk melakukan revisi UU KPK," tegas Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Sebagaimana diketahui, Revisi UU KPK telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Terkait hal itu, sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah revisi tersebut untuk memperlemah KPK.

"Tapi jelas namanya saja revisi. Revisi itu kan kita mengembalikan, kepada fungsi agar tak terjadi institutional problem. Nah, sekarang itu ada masalah institusi dengan KPK itu. Mungkin dulu kan UU dibuat dalam euforia demokrasi dan semangat," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Ia mengatakan KPK merupakan lembaga ad hock saat polisi dan kejaksaan belum berfungsi dengan baik. Oleh karenanya masih banyak permasalahan terkait KPK. Ia mencontohkan penyadapan yang melanggar prosedur.

Ket : 
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) dan Menseneg Pratikno memberikan keterangan terkait polemik pelantikan Kepala Kepolisian RI di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015). Presiden mengajukan calon baru Kapolri kepada DPR, yaitu Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti menggantikan Komjen Pol. Budi Gunawan dan menerbitkan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Abraham Samad serta Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, juga mengeluarkan Perppu tentang pimpinan sementara KPK yaitu mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, pakar hukum Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi.

0 Komentar untuk "Tak Ada Niatan Refisi UU KPK Mengapa ?"

Back To Top