
Kepala Seksi Pidana Umum(Pidum) Kejaksaan Negeri Kalianda (Kejari) Lamsel Krisnandar mengatakan, kendati didalam UU nomor 35 tahun 2014 itu tersangka pelaku asusila bakal dituntut ancaman pidana minimal atau serendah-rendahnya 5 tahun penjara, namun tindak asusila diwilayah hukum Lamsel terus saja terjadi. "Dulu terdakwa kasus asusila hanya di tuntut kurungan penjara minimal 3 tahun, tetapi berdasarkan aturan sekarang ini, didalam UU nomor 35 tahun 2014 tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) wajib menuntut terdakwa diatas 5 tahun penjara, "Kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Krisnandar,SH
Dijelaskannya, jika salah seorang JPU menuntut dibawah 5 tahun, maka JPU tersebut bakal mendapat sanksi. JPU tidak main-main menuntut terdakwa pada kasus asusila tersebut, "Kami juga tentunya tidak main-main menyikapi perubahan UU itu," tandas pria yang sehari -hari disapa akrab Bang Kris ini. Lebih jauh pula dia menjelaskan, angka kasus itu sebagian ada yang telah putus sidang ada juga yang sedang dalam proses.
Sedangkan faktor terjadinya kasus asusila sendiri, menurut Krisnandar adalah berbagai faktor, salah satunya disebabkan rendahnya pendidikan, ekonomi dan minimnya tempat hiburan di Lamsel serta menimnya pengawasan dari orang tua."Untuk faktornya bermacam - macam, oleh sebab itu kami juga menghimbau peran serta orang tua untuk memberikan pegawasan terhadap anak, sebab dari jumlah kasus asusila ini, baik pelaku maupun korban, merupakan kebanyakan anak dibawah umur atau para pelajar, "Pungkasnya.
Tag :
Berita Lam-Sel
0 Komentar untuk "Angka Pencabulan Anak Diprediksi Meningkat"