Sertifikasi Guru Honorer Macet di Dinas Pendidikan (Disdik) - Barometer Lampung

Terdepan dalam informasi

Powered by Blogger.

Sertifikasi Guru Honorer Macet di Dinas Pendidikan (Disdik)

BANDAR LAMPUNG, Para guru honorer, baik swasta maupun negeri di Lampung harus tetap bersabar. sebab, keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi akan terjadi hingga memasuki triwulan ketiga.
Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Lampung Asep Seudarsono mengatakan bahwa dirinya telah berkali-kali menanyakan kejelasan terkait pencairan tunjangan sertifikasi, dan selalu mendapat jawaban yang sama, yaitu data belum lengkap. Hali itu bukan hanya terjadi bagi guru-guru honorer di sekolah di bawah Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Kemenbuddikdasmen) Namun juga terjadi pada guru honorer di bawah kementerian Agama (Kemenag).

"Bahwa utuk guru honorer inspassing (penyetaraan) Kemenag juga belum cair. jadi kami hyanya bergantung pada honor tiap bulannya, "ucapnya. Bagi guru inpassing, khususnya Kemenag itu, bhingga kini belum juga ada kepastian. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 43 tahun 2014 tentang tunjangan propfesi guru non-PNS, harus dicairkan per 1 Januari 2015. Asep menambahkan, merdeka hanya mendapatkan bayaran Rp 10 ribu per jamnya, itupun hanya dihitung jam mengajar pekan pertama. Sementara tiga pekan lainnnya tidak dibayar. "Jadi jika kami mengajar 24 jam per minggu, kami dibayar Rp 240 ribu. Tapi untuk sebulan, Tiga minggunya, ngajar ikhlas, ditambah lagi, tidak ada lagi anggaran untuk guru honorer dalam Peraturan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2015, "Keluhnya.

"Saya sendiri telah inpassing sejak 2010, tapi sampai sekarang belum pernah dicairkan. ini juga terjadi dengan guru-guru inpassing lainnya, saya mengharapkan agar pemerintah dapat mengambil kebijakan yang baik untuk semua, "harapnya. Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag lampung sukandi menanggapi terkait tunjangan inpassing, dia justrub menyangsikan. Sebab, menurutnya hingga saat ini hal tersebut masih berupa wacana kerena belum ada pembahasan lebih lanjut di pusat.

"Butuh dana sejitar Rp 2,6 triliun untuk membayar inpassing. sendangkan infonya, dana di pusat baru ada 1,4 triliun dana pengajuan Rp1,2 triliunnya belum disetujui. Tapi ya itu, belum ada instruksi pencairan dan dananya tidak ada di kami, "Ucapnya. Sukardi menambahkan, bahwa akan adanya keterlambatan pencdairan sertifikasi, namun dia mengatakan jika pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena hanya sebagai penyalur.

"Kami mengerti keadaan guru-guru honorer sekarang, masalah ini adalah salah satu dampak dari adanya perubahan blanko dari 57 ke 52. Semua tambah rumit, Tidak hanya sertifikasi. bahakan untuk pencairan BOS saja sanga berbelit-belit, jadi kami tidak bisa banyak membantu, karena tugas kami adalah sebagai penyalur "tandasnya.
0 Komentar untuk "Sertifikasi Guru Honorer Macet di Dinas Pendidikan (Disdik)"

Back To Top