JAKARTA - Jaksa peneliti pidana khusus Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara seniman Betawi, Mandra Naih alias Madra, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan siap siar di TVRI senilai Rp47,8 miliar tahun anggaran 2012 telah dinyatakan lengkap (P21).
"Iya berkasnya sudah lengkap atau P21," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Maruli Hutagalung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).
Sementara itu Kasubdit Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin menambahkan setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan tahap dua atau melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah dilimpahkan, pemain sinetron yang namanya naik dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' itu selanjutnya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Minggu ini kita tahap dua, barang bukti dan Mandra kita limpahkan ke Kejari Jaksel, selanjutnya disidangkannya di Pengadilan Tipikor," jelas Turin.
Seperti diketahui, selain Mandra yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Viandra Production, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya Iwan Chermawan sebagai Direktur PT Media Art Image, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI, Yulkasmir dan Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.
Keempat tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara. (sus)
Tag :
Berita Nasional
0 Komentar untuk "Berkas Perkara Komedian Mandra Telah P21"