KARANG ANYAR - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar, Jawa Tengah, bakal menyisir perusahaan yang mengemplang Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Petugas penyisir sudah disiapkan.
Sekretaris Dinsosnakertrans Karanganyar Mei Subroto mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan masalah terkait THR. Meski begitu penyisiran dilakukan sebagai langkah antisipasi.
“Hingga saat ini belum ada yang mengajukan keberatan dengan kewajiban itu (pembayaran THR). Jadi kami anggap semuanya menyetujui. Melalui surat edaran ke perusahaan, kami mengimbaunya membayar THR maksimal H-7 Lebaran 2015,” ujarnya, Rabu (24/6/2015).
Guna mengawasi pelaksanaan imbauan itu, Dinsosnakertrans akan menerjunkan petugas ke perusahaan-perusahaan. Selain untuk memastikan perusahaan taat membayar THR, petugas juga akan menyerap aspirasi atau keluhan terkait hak-hak karyawan yang dilanggar perusahaan.
Pemerintah Sukoharjo juga mendirikan posko pengaduan THR yang siap menampung permasalahan THR. Posko tersebut didirikan di Kantor Dinsosnakertrans Karanganyar. (abp)
Tag :
Berita Nasional
0 Komentar untuk "Pemerintah Selidiki Perusahaan Pengemplang THR"