Cegah Prostitusi, Pedagang Diminta Gunakan Lampu Terang - Barometer Lampung

Terdepan dalam informasi

Powered by Blogger.

Cegah Prostitusi, Pedagang Diminta Gunakan Lampu Terang

PRINGSEWU - Para pelaku usaha yang membuka lapak atau pongokan di sejumlah rest area yakni di Tugu Gajah Pekon Bulo Karto, Tugu Bambu Pintu Gerbang Kabupaten Pringsewu, dan Pendopo wajib mengunakan lampun terang minimal 15 watt.

Lampu tersebut harus digunakan agar tidak terlihat remang-remang, Ketentuan itu merupakan harga mati yang dikeluarkan Dinas Pasar, Kebersihan, dan Pertamanan (DPKP) Pringsewu dengan Surat Nomor 300/215/D.13/2015 yang ditandatangani Kepala DPKP Pringwesu Nur Kuncara Ningsih tertanggal 9 Juni 2015. Nur menuturkanm tata tertib tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti hasil rapat masalah penyakit masyarakat (Pekat), pada 27 Mei 2015 kemari. Sebab keberadaan pondokan atau warung remang-remang akan mendukung praktik prostitusi.

Untuk itulah guna mengantisipasi hal itu, terbitlah larangan pondokan menggunakan lampu kelap-kelip serta tidak deperkenankan menjual minuman beralkohol dan narkotik.
0 Komentar untuk "Cegah Prostitusi, Pedagang Diminta Gunakan Lampu Terang"

Back To Top