
Lampu tersebut harus digunakan agar tidak terlihat remang-remang, Ketentuan itu merupakan harga mati yang dikeluarkan Dinas Pasar, Kebersihan, dan Pertamanan (DPKP) Pringsewu dengan Surat Nomor 300/215/D.13/2015 yang ditandatangani Kepala DPKP Pringwesu Nur Kuncara Ningsih tertanggal 9 Juni 2015. Nur menuturkanm tata tertib tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti hasil rapat masalah penyakit masyarakat (Pekat), pada 27 Mei 2015 kemari. Sebab keberadaan pondokan atau warung remang-remang akan mendukung praktik prostitusi.
Untuk itulah guna mengantisipasi hal itu, terbitlah larangan pondokan menggunakan lampu kelap-kelip serta tidak deperkenankan menjual minuman beralkohol dan narkotik.
Tag :
Seputar Lampung
0 Komentar untuk "Cegah Prostitusi, Pedagang Diminta Gunakan Lampu Terang"