Kasus Sodomi Anak Dibawah Umur, Hasil Visum 10 Korban Negatif - Barometer Lampung

Terdepan dalam informasi

Powered by Blogger.

Kasus Sodomi Anak Dibawah Umur, Hasil Visum 10 Korban Negatif

METRO – Penyidik Polresta Metro terus mengembangkan penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan RD (16) terhadap puluhan anak di bawah umur. Kapolresta Metro AKBP Suresmiati didampingi Kasatreskrim AKP Yohanis mengatakan, dari hasil penyelidikan, ada sekitar 15 anak di bawah umur yang menjadi korban RD.  
Menurutnya, dari 15 korban, 10 di antaranya telah menjalani visum et repertum dan hasilnya tidak terjadi tindak kekerasan pada alat kelamin  maupun bagian lainnya.
’’Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap RD juga, ia mengaku hanya meraba bagian tubuh korban,” ujarnya.  
Kapolresta perempuan pertama di Lampung ini melanjutkan, atas perbuatannya tersebut, pihaknya menjerat RD dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menurutnya, karena RD masih anak di bawah umur, maka dalam menjalani proses hukum berhak mendapat pendampingan dari Komite Perlindungan Anak (KPA). Begitu juga para korban, akan mendapat pendampingan dari KPA.
’’Kami segera berkoordinasi dengan KPA untuk mendampingi tersangka dan korban,” tukasnya.
Perwira menengah polisi ini menambahkan, saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan RD yang dilakukan dokter ahli di Mapolda Lampung. Dari hasil pemeriksaan kejiwaan itu nantinya akan diketahui penyebab RD nekat melakukan pencabulan tersebut.  
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Metro Nasrianto Effendi berharap kasus yang melibatkan anak di bawah umur  tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah.  
”Karena masih di bawah umur, korban maupun tersangka mestinya mendapat pendampingan dari psikolog agar tidak menimbulkan trauma di kemudian hari,” katanya.
Ketua Dewan Pendidikan Metro ini melanjutkan, untuk melindungi hak anak sebenarnya Metro telah memiliki payung hukum, yakni Perda Nomor 3/2014  tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.  
Menurutnya, perda tersebut merupakan landasan bagi pemerintah daerah dan untuk memberikan perlindungan kepada anak yang mengalami permasalahan hukum. Baik itu, tersangka maupun korban. Perda ini juga dapat dijadikan acuan untuk mengambil langkah agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Nasrianto menambahkan, pihaknya juga mengusulkan pembentukan KPA di Metro sehingga ketika terjadi kembali kasus serupa bisa menjadi pendamping bagi korban dan tersangka.
Terpisah, anggota Komisi V DPRD Lampung Yandri Nazir mengaku prihatin atas kasus ini. Menurut dia, kejadian ini seharusnya menjadi peringatan untuk masyarakat. Di mana, pornografi dan penyimpangan perilaku yang dilakukan anak di bawah umur marak terjadi.
”Artinya, ini kegagalan dalam memberi pendidikan agama atau akhlak. Makanya, pemerintah kabupaten/kota, provinsi, sampai pusat, harus melakukan langkah-langkah konkret dan tingkat keberhasilannya terukur,” kata dia.
Menurutnya, di Lampung sudah ada perda tentang Pendidikan Berbasis Agama dan Budaya. Ia berharap perda ini bisa mengurangi hal-hal negatif di kalangan pelajar. Serta adanya perubahan perilaku masyarakat dan anak sekolah ke arah yang positif.
Sementara, pemerhati anak Diah Dharma Yanti juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap puluhan anak yang disodomi oleh seorang remaja. Menurut dia, kekerasan, terutama pada anak, tak hanya terjadi dalam lingkungan keluarga. Tetapi terjadi juga di lingkungan masyarakat dan sekolah.
Walaupun sudah ada program-program untuk penanganan dan penanggulangan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, kata dia, namun kasus kekerasan hingga kini masih sering muncul dan terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait sepertinya harus lebih memberikan perhatian terhadap persoalan ini.
Yakni melalui peraturan dengan meningkatkan hukuman yang cukup berat bagi para pelaku kekerasan. Serta sosialisasi yang masif ke masyarakat untuk turut serta mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan keluarga, pendidikan, dan masyarakat.
”Begitu juga pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota bisa membuat kebijakan-kebijakan agar kasus kekerasan terhadap anak menurun,” harapnya. 
0 Komentar untuk "Kasus Sodomi Anak Dibawah Umur, Hasil Visum 10 Korban Negatif"

Back To Top