Pecat Oknum Petugas Parkir... "Pasar Tengah - Tj. Karang" - Barometer Lampung

Terdepan dalam informasi

Powered by Blogger.

Pecat Oknum Petugas Parkir... "Pasar Tengah - Tj. Karang"

BANDAR LAMPUNG – Bak orang kebakaran jenggot, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandar Lampung Rifa’i naik pitam saat mengetahui adanya keluhan masyarakat terkait penarikan biaya parkir hingga tiga kali di Pasar Tengah. Saat dikonfirmasi di kompleks perkantoran Pemkot Bandar Lampung kemarin (11/6), mantan direktur keuangan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek ini terlihat sangat kesal dengan oknum-oknum petugas penarik retribusi parkir di Pasar Tengah. ’’Itu memalukan, harus dicopot!” tegasnya.
Dia memastikan bakal mengecek kebenaran informasi tersebut. Dan apabila terbukti, koordinator lapangan penarik retribusi parkir di wilayah tersebut juga akan dicopot.
’’Kalau benar seperti itu, kesannya kami (Dishub, Red) tidak dianggap. Kami sudah sering memberi sanksi tegas, tetapi pungli masih saja terjadi,” geramnya.
Senada disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Bandar Lampung Muchlas E. Bastari. Dia juga menyayangkan adanya keluhan dalam penarikan tarif parkir di Pasar Tengah tersebut.
’’Dalam hal ini, kami sudah meminta Dishub untuk membuat imbauan, supaya pembayaran parkir cukup sekali saja,” katanya.
Menurutnya, hal ini juga bisa terjadi karena ada faktor pembiasaan. Para pengendara terbiasa memberikan uang lebih kepada petugas parkir sehingga menjadi kebiasaan.
Karenanya, Muchlas menyarankan agar petugas parkir membuat pemberitahuan untuk tidak menerima retribusi parkir melebihi ketentuan. Bisa berupa tulisan pada kaus petugas parkir. Kemudian pos penjagaan parkir juga diberi papan pemberitahuan.
’’Dishub kan tidak hanya bertugas menertibkan, tetapi juga memberikan kenyamanan. Jadi hal-hal yang menyangkut kenyamanan pengendara juga merupakan tanggung jawab mereka,” ujar dia.
Kalau setelah diimbau masih terjadi pungli, imbuh Muchlas, Dishub dapat meminta bantuan secara hukum. ’’Karena pada dasarnya, setiap pelanggaran memiliki dampak hukum,” pungkasnya.
Diketahui, sejumlah warga Bandar Lampung mengeluhkan penarikan tarif parkir di Pasar Tengah. Sebab, warga yang memarkirkan kendaraan di sana banyak yang mengaku ditarik biaya hingga tiga kali. Pertama saat masuk, kemudian ketika mengeluarkan kendaraan, dan ketiga saat akan keluar.
Seperti disampaikan Febri (25), warga Kecamatan Tanjung Karang Timur. Dia mengaku saat berkunjung ke Pasar Tengah bersama temannya menggunakan mobil ditarik parkir hingga tiga kali.
Menurutnya, saat mobil masuk Jl. Pangkal Pinang, ia membayar Rp5 ribu di pintu masuk. Lalu diberikan karcis dan dikembalikan hanya Rp2 ribu. ’’Saya tanya, itu kan Rp2.500 di karcisnya, lalu saya minta Rp500 lagi, tetapi petugasnya bilang nggak ada kembalian,” terangnya, Rabu (10/6).
Dilanjutkan, saat itu dia masih maklum. Namun, Febri heran ketika hendak keluar dari lokasi parkir, kembali ditarik biaya oleh petugas parkir yang berada di dalam Pasar Tengah sebesar Rp2 ribu.
’’Lalu saat mau keluar, saya diminta lagi Rp2 ribu. Bilangnya saya sudah lebih dari satu jam. Padahal, saya parkir di dalam belum lama. Belum ada satu jam,” akunya.
Keluhan serupa disampaikan Iin Kurnia. Warga Jl. Purnawirawan, Gedongmeneng, ini mengaku ditarik Rp2 ribu saat masuk Pasar Tengah melalui pintu masuk Jl. Pangkal Pinang.
Padahal saat itu ia menggunakan motor dan tarif parkir untuk motor di Pasar Tengah adalah Rp1.500. ’’Saya sudah kasih uang pas, tetapi petugasnya bilang kurang Rp500. Padahal di karcisnya tertulis jelas Rp1.500,” keluhnya. 
0 Komentar untuk "Pecat Oknum Petugas Parkir... "Pasar Tengah - Tj. Karang""

Back To Top