Polda Lampung Sita 20 Ribu Ton Pupuk Palsu - Barometer Lampung

Terdepan dalam informasi

Powered by Blogger.

Polda Lampung Sita 20 Ribu Ton Pupuk Palsu

BANDARLAMPUNG - Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung patut diapresiasi. Selama dua pekan menjalankan Operasi Lestari Krakatau (OLK) 2015, mereka berhasil menyita sekitar 20 ribu ton pupuk palsu dan oplosan se-Lampung.

’’Polda dan polres langsung action mengejar target operasi (TO) orang dan tempat sejak operasi ditetapkan pada Rabu (27/5, Red),” kata Dirkrimsus AKBP Dicky Patrianegara dalam rilis di Graha Jurnalis Mapolda Lampung, Kamis (11/6).     Hasilnya, tim menangkap delapan dari 13 orang TO dan 18 orang non-TO. Para tersangka ditangkap di 22 tempat dari 27 lokasi yang dibidik.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu 2 unit mobil, 700 ton pupuk satokalit special op+B, 500 ton pupuk merek Sato Kali +B, 400 ton ammonium, dan 60 ton pupuk satokalit special op year-1. Lalu 488 sak (24,4 ton) pupuk alternatif majemuk merk bulan; 20,25 ton urea; 20 ton pupuk merek NP; 18 ton pupuk organic merk plus; dan 16,275 ton NPK Phonska.
Kemudian 15 ton pupuk merk kodok, bulan, garuda, jemari; 250 sak pupuk NPK 16-16-16 Garuda Mas masing-masing 50 kilogram (kg) dengan total 12,5 ton. Lalu 250 sak pupuk NPK Karet Garuda Mas masing-masing 50 kg produksi PT. Garuda Sentosa Lestari Gresik, Jawa Timur dengan total 12,5 ton.
Selanjutnya, 10 ton pupuk merek Sato Kali Year-1; 9,95 ton ZA; 189 sak pupuk organic intan merk SS (9,45 ton); 155 sak pupuk organic plus peta (7,75 ton); dan 7,7 ton SP 36. Lalu 100 sak netto 50 kg pupuk NK merk Gurita produksi PT Hasya Jaya (5 ton), 15 bungkus kristalon kuning 400 gram (6 ton), dan 100 karung pupuk KCL (5 ton).
Berikutnya 3,4 ton pupuk nonsubsidi NPK Yara Mila, 52 sak NPK G Tama (2,6 ton), 50 sak pupuk NPK (2,5 ton), 50 sak pupuk NPK Plus (2,5 ton), dan 40 sak pupuk NPK BST 18-18-18 (2 ton). Lalu 35 karung pupuk NPK merah (1,75 ton), 30 sak pupuk SP36 Supraclus CV Surya Citra Perkasa (1,5 ton), dan 26 sak pupuk alternatif jenis NPK Nutient (1,3 ton).
Lalu 21 sak pupuk alternatif jenis NPK merk Sapi Liar (1,05 ton), 14 sak KCL Sasko (700 kg), 11 sak New Telsap Utama (550 kg), 10 sak pupuk nonsubsidi NPK 15-15-15 (500 kg), dan 10 sak pupuk alternatif LDC (500 kg). Serta 6 sak pupuk organic (300 kg), 4 karung pupuk NPK biru (200 kg), dan 2 sak pupuk pasiska (100 kg).
Berikutnya, superwet, intrasid, rosasol N, grower 1.000, grower 500, biovega, nikro plus, nastrapol, primaton, dan rosasol P. Dan rosasol K, delima stik, gerosin, walitrin, bioloaf, dan gold crast. Lalu, rosasol P, actozep, itipo, destan 300, basmisan, spontan, rumat, prima X, super flora, roundup, rosasol P 500, starlat, postat, regon, dan rumat gallon.
Lalu 1 buah timbangan duduk merk Scales, 10 lembar karung NPK, dua lembar karung KCL, dua mesin jahit karung merk Matrik, pupuk organic merk prima gren, 1 jerigen bio fertilizer, 1 ember, dan 1 kantong plastic sisa pupuk urea subsidi.
”Semua barang bukti kami sita. Operasi ini memang bertujuan mengungkap kasus-kasus tindak pidana sistem budidaya tanaman atau penyalahgunaan pupuk,” ujar Dicky yang belum dua pekan menjabat Dirkrimsus Polda Lampung ini. Ia menambahkan, penerapan pasal dikenakan untuk penyalahgunaan pupuk subsidi dan pupuk nonsubsidi.
Untuk pupuk nonsubsidi, polda menjerat pasal 60 ayat (1) UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Yaitu, barangsiapa dengan sengaja mengedarkan pupuk yang tidak sesuai label dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Pada pasal 60 ayat (2), barang siapa karena kelalaiannya mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Terpisah, apresiasi tinggi disampaikan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Penyitaan pupuk palsu dan oplosan ini harus bisa menjadi efek jera bagi para pelakunya.
’’Karena bagaimanapun, impact penipuan mereka langsung ke rakyat kecil. Mulai dari harga dan produksinya,” kata Mirzani kepada koran ini kemarin.
Penyitaan ini juga menjadi warning bagi pemerintah. Terutama untuk sistem yang dibangun dengan salah. Misalnya, distribusi yang tertutup sampai pengawasan sangat lemah. ”Artinya, ini menjadi salah satu motivasi bagi pemerintah untuk membenahi sistem distribusi pupuk,” kata dia.
Bagaimanapun, kata dia, Pemerintah Provinsi Lampung harus konsentrasi terhadap masalah ini. Karena 80 persen masyarakat Lampung adalah petani, bukan dari sektor perkebunan.
’’Penyitaan pupuk sampai 20 ribu ton ini sedikit banyak berpengaruh terhadap aktivitas petani. Tapi setidaknya pupuk yang beredar di lapangan sekarang tidak palsu atau oplosan. Kita juga akan melihat bahwa penangkapan ini akan berefek baik bagi petani. Saya berharap polda melakukan operasi seperti ini terus menerus,” harapnya.
0 Komentar untuk "Polda Lampung Sita 20 Ribu Ton Pupuk Palsu"

Back To Top