Ribuan warga Register 1 Waypisang, Kabupaten Lampung Selatan berunjukrasa menuntut pembebasan lahan dan pengusiran terhadap PT. Penyelamat Alam Nusantara (PT. PAN) yang mengantungi Hak Guna Usaha (HGU) peternakan seluas 543 hektar di kawasan Register 1 Waypisang itu.
Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Pusat Perjuangan Rakyat Lampung Selatan (PPRLS) yang terdiri dari Forum Masyarakat Register 1 Way Pisang dan Eksekutif Kota LMND Lampung Selatan, mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan (Rabu, 7/10).
Kedatangan masyarakat 10 Desa dari Kecamatan Penengahan, Ketapang dan Sragi ini menuntut pembebasan tanah register 1 Way Pisang dan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Penyelamat Alam Nusantara (PT. PAN) yang bergerak dibidang peternakan sapi di atas tanah yang ditinggali dan dikelolah masyarakat sejak Tahun 1970 seluas 543 Hektar .
Kordinator unjuk rasa dari Forum Masyarakat Register 1 Way Pisang, Muhlisin mengatakan, massa dari 10 desa ini meminta pembebasan tanah register 1 Way Pisang menjadi hak milik masyarakat dan Perusahaan penggemukan sapi tersebut keluar dari kawasan register 1 Way Pisang karena dianggap sebagai bentuk ketidakadilan terhadap mereka, sebab selama ini masyarakat tidak diberikan izin kepemilikan untuk mendiami dan menguasai daerah itu.
"Kami meminta dukungan dewan untuk memperjuankan agar lahan yang kami tempati di register 1 Way Pisang itu bisa menjadi hak milik berupa sertifikat. Karena, pada Tahun 2012 lalu kami pernah ke DPR-RI dan diterima oleh Fraksi PKS, bahwa sesuai dengan SKB 4 Menteri, bahwa kawasan yang sudah di didiami dan digarap paling tidak 20 tahun, bisa diusulkan menjadi hak milik. Sedangkan kami sudah menempati sejak Tahun 1970," ungkap Muhlisin.
Aksi unjuk rasa besar-besaran tersebut dianggap sebagai puncak perjuangan masyarakat lantaran tidak pernah mendapat tanggapan dari Pemkab Lampung Selatan, Pemprov Lampung dan Pemerintah Pusat sejak pertama kali dicetuskan pada tahun 2011 lalu.
Mereka mengancam tidak akan menyampaikan suara (golput) dalam gelaran Pilkada serentak 9 Desember mendatang, apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan tersebut.
Usai mendengar pernyataan para wakil rakyat tersebut, masa pun akhirnya membubarkan diri tetap dengan pengawalan ratusan anggota kepolisian dari Polres Lampung Selatan yang sejak pagi sudah berjaga dilokasi.
Untuk diketahui, ribuan massa yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut antara lain warga desa, Lebung Nala, Kemukus, Pematang Pasir, Sidoasih, Taman Sari, Karang Sari, Gandri, Sumber Sari, Sripendowo dan Marga Jasa. Desa-desa tersebut masuk dalam tiga kecamatana yakni Penengahan, Ketapang dan Sragi. (Red).
Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Pusat Perjuangan Rakyat Lampung Selatan (PPRLS) yang terdiri dari Forum Masyarakat Register 1 Way Pisang dan Eksekutif Kota LMND Lampung Selatan, mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan (Rabu, 7/10).
Kedatangan masyarakat 10 Desa dari Kecamatan Penengahan, Ketapang dan Sragi ini menuntut pembebasan tanah register 1 Way Pisang dan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Penyelamat Alam Nusantara (PT. PAN) yang bergerak dibidang peternakan sapi di atas tanah yang ditinggali dan dikelolah masyarakat sejak Tahun 1970 seluas 543 Hektar .
Kordinator unjuk rasa dari Forum Masyarakat Register 1 Way Pisang, Muhlisin mengatakan, massa dari 10 desa ini meminta pembebasan tanah register 1 Way Pisang menjadi hak milik masyarakat dan Perusahaan penggemukan sapi tersebut keluar dari kawasan register 1 Way Pisang karena dianggap sebagai bentuk ketidakadilan terhadap mereka, sebab selama ini masyarakat tidak diberikan izin kepemilikan untuk mendiami dan menguasai daerah itu.
"Kami meminta dukungan dewan untuk memperjuankan agar lahan yang kami tempati di register 1 Way Pisang itu bisa menjadi hak milik berupa sertifikat. Karena, pada Tahun 2012 lalu kami pernah ke DPR-RI dan diterima oleh Fraksi PKS, bahwa sesuai dengan SKB 4 Menteri, bahwa kawasan yang sudah di didiami dan digarap paling tidak 20 tahun, bisa diusulkan menjadi hak milik. Sedangkan kami sudah menempati sejak Tahun 1970," ungkap Muhlisin.
Aksi unjuk rasa besar-besaran tersebut dianggap sebagai puncak perjuangan masyarakat lantaran tidak pernah mendapat tanggapan dari Pemkab Lampung Selatan, Pemprov Lampung dan Pemerintah Pusat sejak pertama kali dicetuskan pada tahun 2011 lalu.
Mereka mengancam tidak akan menyampaikan suara (golput) dalam gelaran Pilkada serentak 9 Desember mendatang, apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan tersebut.
Usai mendengar pernyataan para wakil rakyat tersebut, masa pun akhirnya membubarkan diri tetap dengan pengawalan ratusan anggota kepolisian dari Polres Lampung Selatan yang sejak pagi sudah berjaga dilokasi.
Untuk diketahui, ribuan massa yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut antara lain warga desa, Lebung Nala, Kemukus, Pematang Pasir, Sidoasih, Taman Sari, Karang Sari, Gandri, Sumber Sari, Sripendowo dan Marga Jasa. Desa-desa tersebut masuk dalam tiga kecamatana yakni Penengahan, Ketapang dan Sragi. (Red).
Tag :
Berita Nasional
0 Komentar untuk "Ribuan Massa Ngelurug Ke DPRD Lamsel. Massa Menuntut Pembebasan Lahan Register 1 Way Pisang"