DPRD Lamsel Dukung Masyarakat. Register 1 Way Pisang Menjadi Hak Milik Masyarakat - Barometer Lampung

Terdepan dalam informasi

Powered by Blogger.

DPRD Lamsel Dukung Masyarakat. Register 1 Way Pisang Menjadi Hak Milik Masyarakat

Sekitar satu jam  berunjuk rasa di depan gedung DPRD Lampung Selatan, ribuan warga penghuni Register 1 Way Pisang Kabupaten Lampung Selatan bersama Eksekutif LMND Lampung Selatan, yang menuntut pembebasan lahan Register 1 Way Pisang dan pengusiran terhadap PT Penyelamat Alam Nusantara (PT. PAN) yang mengantungi Hak Guna Usaha (HGU) untuk  peternakan sapi, akhirnya diterima DPRD setempat.

Ribuan Warga Penghuni Register 1 Way Pisang, Kabupaten Lampung Selatan bersama Eksekutif LMND Lampung Selatan, mendatangi DPRD setempat, untuk  meminta dukungan dewan dalam memperjuankan agar lahan yang tempati di Register 1 Way Pisang itu bisa menjadi hak milik masyarakat berupa sertifikat, karena  pada Tahun 2012 lalu mereka pernah ke DPR-RI dan diterima oleh Fraksi PKS.

Tidak lama setelah menyampaikan orasinya, para pendemo akhirnya diterima oleh 7 orang anggota DPRD dan melakukan audiensi di ruang banggar DPRD setempat.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Desa Sripendowo Chandra Irarawan menyatakan agar DPRD dapat menindaklanjuti tuntutan masyarakat setempat agar tidak berlarut-larut dan justru akan memperkeruh keadaan. “Sebagai wakil kami, DPRD dapat segera mereaslisasikan tuntutan kami, jangan sampai berlarut-larut dan justru akan memperkeruh keadaan,” kata dia.

Menanggapi tuntutan itu, 7 anggota DPRD antara lain, Wakil Ketua 2 Fahrurozi, Wakil Ketua 1 Roslina, Ahamd Muslim, Syahroni, Edi Bowo Anggoro, Jenggis Khan Haikal dan Malik Ibrahim bersepakat mendukung dalam memperjuankan agar lahan yang tempati di Register 1 Way Pisang itu bisa menjadi hak milik masyarakat berupa sertifikat dan akan memanggil pihak-pihak terkait antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dinas Kehutanan, PT. PAN, 10 Kades yang bersangkutan dan Pemkab Lampung Selatan.

Dihadapan ribuan massa anggota DPRD lampung Selatan ini menyampaikan bahwa pihaknya mendukung dan akan memperjuangkan tuntutan masyarakat. “Kami mendukung dibelakang kalian, pada hari Kamis (8/10. Red) akan Kami panggil yang bersangkutan untuk dihearingkan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Jenggis Khan Haikal.

Usai mendengar pernyataan para wakil rakyat tersebut, masa pun akhirnya membubarkan diri tetap dengan pengawalan ratusan anggota kepolisian dari Polres Lampung Selatan yang sejak pagi sudah berjaga dilokasi. (Red).





0 Komentar untuk "DPRD Lamsel Dukung Masyarakat. Register 1 Way Pisang Menjadi Hak Milik Masyarakat"

Back To Top