PPRL Menolak Kebijakan Sistem Pengupahan Yang Akan Diterapkan Oleh Pemerintah. - Barometer Lampung

Terdepan dalam informasi

Powered by Blogger.

PPRL Menolak Kebijakan Sistem Pengupahan Yang Akan Diterapkan Oleh Pemerintah.

Puluhan  Massa Yang Tergabung Dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung ( PPRL ) menggelar aksi di depan Kantor Bupati Lampung Selatan ( Senin (19/10), aksi puluhan massa tersebut menuntut perbaikan nasib rakyat dan menolak kebijakan sistem pengupahan yang akan diterapkan oleh pemerintah.

Massa yang berunjuk rasa tersebut diantaranya, PSBKU-KSN, EW-LMND Lampung, Eks LMND Lamsel, SBSI 1992, SMI, PPI, SPI, SPRI menuntut agar pemerintah memikirkan nasib rakyat. 

Di depan Kantor Bupati Lampung Selatan,  kordinator aksi Abdurahman yang juga Ketua Eks LMND Lampung Selatan melakukan orasi menuntut perbaikan nasib rakyat,  
Abdurrahman mengatakan, berdasarkan kondisi objektif, PPRL menuntut beberapa hal diantaranya, Tolak RPP pengupahan, UMK 100% KHL, realisasi pendidikan gratis 12 tahun, kesehatan gratis berbasis pajak, turunkan harga kebutuhan pokok, hapus outsourching, tolak PHK,  pendidikan gratis ilmiah dan demokratis.

Aksi puluhan massa tersebut menolak kebijakan sistem pengupahan yang akan diterapkan oleh pemerintah. Pasalnya, dalam kebijakan sistem pengupahan yang baru akan mengebiri peran serikat buruh untuk dapat ikut serta dalam penentuan besaran upah. Karena besaran upah akan disesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi.

Padahal menurut hemat PPRL, saat ini besaran upah yang diterima oleh kalangan buruh baik di Jakarta maupun di daerah, termasuk di kabupaten Lampung Selatan masih jauh dari standar kelayakan hidup atau kebutuhan hidup layak (KHL).

Setelah berorasi di depan Kantor Bupati Lamsel, perwakilan pengunjuk rasa itu diterima oleh Asisten Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Dra. Ismar Kolina di ruangannya.

Yohanes Joko Purwanto, perwakilan massa, saat diterima oleh Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkab Lamsel Ismar Kolina diruangannya. “Selama ini kita tidak pernah tahu hasil survey KHL berapa. 

“Yang kita tahu besaran UMR untuk di Lampung Selatan saat ini Rp. 1.595.000. Tapi kita nilai besaran itu belumlah mencerminkan KHL,” ujarnya. 

Sementara itu Asisten Bidang Kesra Pemkab Lamsel, Dra. Ismar Kolina berjanji akan segera mengakomodir tuntutan PPRL tersebut ke Pemerintah Pusat.

“Semua tuntutan teman- teman semua sudah di inventarisir dan segera akan kami akomodir ke Pemerintah.” jelasnya singkat.

Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Selatan, Ridwan. A Kadir akan berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan di Lampung Selatan untuk tidak melakukan Pemutusan hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap para buruh di Lampung Selatan.

“Ya saya akan berkoordinasi ke perusahaan tentang hal itu, namun pihaknya tidak bisa mengambil keputusan melarang Perusahaan untuk melakukan PHK.” Jelasnya
Perusahaan melakukan PHK karena cost yang tinggi dan melakukan efisiensi segala sumberdaya termasuk sumberdaya manusia.” tegasnya. 

Aksi puluhan massa ini dijaga sekitar 50 aparat Kepolisian Polres Lamsel dan Satuan Polisi Pamong Praja.  ( Tang ).

1 Komentar untuk "PPRL Menolak Kebijakan Sistem Pengupahan Yang Akan Diterapkan Oleh Pemerintah."

888 Casino - DrmCD
888 나주 출장마사지 Casino in 시흥 출장안마 Dr. MCD, Maryland is offering a $10,000 Welcome Bonus. 군포 출장샵 This means you'll earn 구미 출장샵 an average $100 by playing games 밀양 출장마사지 that

Back To Top