BANDARLAMPUNG - Uang jaminan untuk mendapatkan darah telah menuai polemik. Namun, tampaknya, praktik tersebut masih saja terjadi di Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) Palang Merah Indonesia (PMI) Bandarlampung. Peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih diminta menyetor Rp360 ribu. Dana itu dipakai untuk jaminan satu kantong darah 350 cc. Nah jika darah tak jadi dipakai, uang akan dikembalikan. Tetapi tidak utuh.
Husein Arifin (26), warga Waytenong, Lampung Barat, sudah merasakan uang jaminannya dipotong Rp60 ribu. Kepada Radar Lampung di kompleks UTDC PMI Bandarlampung, Husein membatalkan pemesanan dua kantong darah.
Darah itu sedianya digunakan untuk kelancaran operasi ginjal orang tuanya. Tetapi, oleh dokter Rumah Sakit Urip Sumoharjo –tempat orang tua Husein dirawat, dua kantong darah itu tak jadi digunakan.
Dilanjutkan, saat memesan dua kantong darah, dia dimintakan uang jaminan Rp720 ribu. Nah, saat membatalkan pemesanan itulah dia mendapat informasi bahwa uang jaminan tak dikembalikan utuh. ’’Iya. Tetapi kalau dibatalkan pesanan, yang dikembalikan hanya Rp300 ribu per kantong,” ungkapnya.
Dalam kuitansi yang ditunjukkan, pemotongan Rp 60 ribu ditujukan sebagai biaya crossmatching (pencocokan darah pasien dan donor). Husein juga belum bisa mengambil uangnya lantaran pelayanan pembatalan pemesanan tutup lebih awal. Yakni pada pukul 14.00 WIB. "Saya nggak tahu kalau dibatasi jam kerjanya. Ya terpaksa besok kesini lagi. Padahal seharus saya dan ayah saya bisa pulang ke Lampung Barat hari ini," ujarnya.
Tulus Ilham, warga Gg. Durian Jl. Soekarno-Hatta, Tanjungsenang juga menyatakan masih menyetor Rp360 ribu. Darah itu rencananya digunakan bagi keperluan sang anak yang dirawat di RS DKT.
Dia harus bolak-balik ke BPJS Center RS DKT untuk mendapat surat verifikasi. Surat ini harus dibawa ke UTDC PMI Bandarlampung jika ingin uang jaminan kembali. "Ini untuk anak saya, jadi ngurus surat BPJS dulu baru kesini lagi untuk ngambil uang jaminan dan darahnya. Repot memang," ujarnya.
Terpisah, pihak komisi V DPRD Lampung mulai ambil langkah serius terkait praktik uang setoran jaminan darah ini. Komisi V berencana untuk menggelar hearing untuk mencari solusi. Anggota komisi V DPRD Lampung Tulus Purnomo bahkan menyatakan prihatin dengan mekanisme uang setoran jaminan tersebut.
Menurut Legislator asal PDIP itu, UTDC PMI Bandarlampung dan BPJS akan dipanggil untuk dimintakan keterangannya. "Pekan depan akan kami coba lakukan pemanggilan ya, yang jelas ini harus segera diselesaikan," kata dia.
Sebelumnya, UTDC PMI Bandarlampung mengakui adanya kebijakan penarikan uang jaminan sebesar Rp360 ribu per kantong darah kepada peserta BPJS Kesehatan, Senin (15/6).
Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Bidang Organisasi PMI Lampung Burnadi mengatakan, PMI tidak berhubungan langsung dengan BPJS dalam proses pembayaran tagihan. Menurutnya, BPJS hanya menjalin kerja sama dengan pihak rumah sakit.
’’Jadi, kami (PMI) berhubungannya dengan rumah sakit,” ujarnya.
Dilanjutkan, meski kebutuhan darah termasuk dalam satu paket dari rujukan rumah sakit, pihaknya tetap membutuhkan tanda verifikasi dari BPJS untuk tagihan nantinya di rumah sakit.
Terkait penerapan uang jaminan Rp360 ribu per kantong darah, menurutnya hal itu sebagai bentuk kekhawatiran PMI. Tujuannya agar warga yang membutuhkan darah mengurus surat verifikasinya di BPJS.
Mengapa tidak cukup dengan hanya menunjukkan kartu BPJS? Bunardi menyatakan sebenarnya mekanisme tersebut pernah diterapkan, tetapi pihaknya dirugikan lantaran warga yang membutuhkan darah sering tidak lagi mengurus berkas permintaan darah ketika pasien yang membutuhkan darah meninggal dunia.
sumber : radar lampung
Tag :
Seputar Lampung
0 Komentar untuk "Darah Tak Terpakai, Potong 60 Ribu"