Biaya Kuliah Mahal, UBL di Demo Mahasiswanya - Barometer Lampung

Terdepan dalam informasi

Powered by Blogger.

Biaya Kuliah Mahal, UBL di Demo Mahasiswanya

BANDAR LAMPUNG - Tak terima dinaikan biasa SKS, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bandar Lampung (FKBM-UBL) menggelar demonstrasi memprotes pungutan biaya perkuliahan yang diberlakukan pihak kampus. Aksi berlangsung di halaman gedung Rektorat Kampus setempat.
Mahasiswa menuding biaya perkuliahan sebesar Rp. 300 ribu SKS (Satuan Kredit Semester) yang diberlakuka pihak kampus itu, sangat memberatkan. Pemberlakuan pungutan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Remedial Nomor 065/U/UBL/2015 yang ditandatangani oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Isinya mewajibkan mahasiswa membayar Rp. 300 ribu / SKS.

"Kami protes, Jika dikalkulasikan untuk satu mata kuliah dengan 3 SKS, mahasiswa diwajibkan membayar Rp. 900 ribu per bulan. Ini sangan memberatkan, "Kata Arfan. Menurut Arfan, kebijakan kampus itu terkesan diskriminatif, apalagi dalam proses pengambila kebijakan itu diak melibatkan mahasiswa. "Kami menolak kebijakan ini dan menuntut pihak kampus menghentikan praktik komersialisasi pendidikan, "tegasnya.

Menanggapi ini, Rektor UBL Yusuf Barusman mengatakan, tidak ada kenaikan biaya remedial. "Tetap Rp. 75 ribu, seperti yang sudah saya sampaikan pada hari minggu lalu melalui facebook, semua kembali ke awal. Ini hanya kesalahan saja. "Katanya. 
Pihak kampus juga, lanjut dia terus melakukan peningkatan berbagai fasilitas pendukung perkuliahan. Selain itu, setiap tahun terjadi peningkatan jumlah mahasiswa penerimaan program beasiswa di UBL. "Setiap tahun. sekitar 1300 mahasiswa kami berikan beasiswa. Tidak ada yang sebesar kita, bisa dibandingkan dengan kampus swasta dan negeri lainnya di Lampung, "terangnya.

Barusman berjandi, ke depan, pihak kampus akan berkoordinasi dengan perwakilan mahasiswa untuk menentukan anggaran dana kemahasiswaan.
0 Komentar untuk "Biaya Kuliah Mahal, UBL di Demo Mahasiswanya"

Back To Top