LAMPUNG - Agar
masakan yang dimasak terasa enak dan nikmat, biasanya para ibu-ibu selalu
mencicipi rasanya sebelum dihidangkan. Memasak
saat sedang puasa terkadang menyulitkan. Ragu apakah kita boleh mencicipinya
apa tidak? Apakah mencicipi masakan bisa membatalkan puasa?
Dosen
IAIN Antasari Banjarmasin, Hj Masyithah Umar menjelaskan bahwa ada beberapa
pendapat fuqaha mengenai hukum mencicipi masakan saat berpuasa. Berikut
penjelasan dari masing-masing pendapat fuqaha yang diungkapkan oleh Hj
Masyithah Umar:
1.
Pendapat Syafi’iyah
Menurut
pendapat ini, mencicipi masakan demi menghidangkan makanan yang enak hukumnya
boleh. Namun, saat mencicipi tidak boleh ditelan, harus diludahkan kembali.
Jika
sampai tertelan atau bahkan sampai terasa kenyang, maka puasanya batal dan
harus puasa lagi di lain hari di luar Ramadan.
2.
Golongan Malikiyah
Golongan
Malikiyah berpendapat bahwa mencicipi masakan saat berpuasa hukumnya boleh.
Namun, apabila masakan tersebut masuk ke perut walau tidak disengaja, maka
puasanya batal dan harus mengqada (puasa lagi di lain hari di luar Ramadan).
3.
Golongan Hanabillah
Menurut
golongan ini, mencicipi masakan saat berpuasa hukumnya makruh apabila tidak
diperlukan.
4.
Golongan Hanafiyah
Golongan
Hanafiyah berpendapat bahwa mencicipi masakan saat berpuasa hukumnya makruh,
kecuali untuk juru masak.
Itu
artinya, orang yang berprofesi sebagai koki (untuk hidangan orang lain) masih
diperbolehkan mencicipi masakan.
Ada
pendapat lain yang menyebutkan bahwa mencicipi makanan diperbolehkan bagi
perempuan dan koki. Namun perlu diperhatikan, mencicipi makanan hanya sebatas
ujung lidah saja dan tidak boleh ditelan (hanya untuk mengetahui rasanya),
setelah itu diludahkan kembali. Jika
makanan tersebut sampai tertelan, maka batallah puasanya, dan harus
menggantinya di hari yang lain.
Tag :
Seputar Lampung
0 Komentar untuk "Batalkah Puasa Jika Mencicipi Makanan"