
Untuk itu Kementerian Agama Republik Indonesia bersama dengan Kantor Wilayahj Kementerian Agama Lampung akan memperketat calon jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci. Sekretaris Jendral Kemenag Nur Syam, menuturkan Kemenag sesuai dengan peraturan, tahun ini akan lebih selektif menentukan calon jamaah melalui Siskohat yang dimiliki oleh Kemenag.
"Kami sudah mulai merumuskan peraturan itu, secara umum sudah ketaua beberapa yang sudah pernah berangkat haji tapi untuk detailnya saya lupa, "katanya saat menghadiri pembukaan rapat kerja (raker) Kemenag bersama Kanwil Kemenag Lampung, Kemarin. Nur juga menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk meningkatkan pelayanan Ibadah Haji. "Kami sudah merumuskan ibadah haji sekali seumur hidup, jadi kalau yang sudah pernah haji 2 sampai 3 kali akan dilist lagi nanti digantikan oleh nomor urut dibawahnya, "kata dia.
Kemudian, saat dikonfirmasi di Lampung masih memberikan kesempatan untuk calon jamaah yang sudah pernah berangkat haji di gelombang 2 pada pelunasan biaya ibadah haji (BPIH) Nur menegaskan bahwa, secara umum ibadah haji hanya boleh dilakukan sekali. Masyarakat juga harus menyadari bahwa saat ini antrian haji semakin banyak, sedangkan kuota haji terbatas, "jadi himbau untuk masyarakat ini jangan egoislah gantian sama yang lain. Kemudian untuk pelayanannya juga harus semakin di tingkatkan.
Tag :
Seputar Lampung
0 Komentar untuk "Kemenag Larang Umroh dan Haji 2 kali"