KEJARI - Metro kemarin menahan Maisani, kepala SMAN 4 Metro, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2014. Dia diduga telah melakukan penyelewengan dana komite dan dana di luar komite. Padahal sesuai aturan, iuran di luar komite sudah tidak diperkenankan lagi.
’’Total dana yang diduga diselewengkan Rp500 juta lebih. Untuk kerugian negara, itu masih kami hitung. Kami akan bekerja sama dengan BPK Provinsi Lampung untuk menghitung," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Metro Anton Rudianto mewakili Kajari Fransisca J.
Dijelaskannya, paska ditetapkan tersangka, Maisani langsung ditahan dan diserahkan ke Lapas Metro selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Kalau nanti, penyidikan masih belum selesai, kami akan memperpanjang kembali penahanan," lanjut Anton.
Lebih lanjut dijelaskan, dugaan penyalahgunaan dana BOS dilakukan Maisani dengan cara memainkan nota-nota tambahan. Anton menambahkan, Maisani dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 atau UU 20/2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (wid/c1/adi)
Tag :
Seputar Lampung
0 Komentar untuk "Tindak Korupsi, Kepala SMAN 4 Metro Ditahan"